Senin, 17 Oktober 2011

Sedot Pulsa Data Pelanggan Seluler Harusnya Dirahasiakan Kata Pak Menteri

sedot pulsa pelanggan

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menegaskan bahwa call data record (CDR) tidak dapat dibuka oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan, termasuk content provider. Segala data informasi layanan telekomunikasi pelanggan, seharusnya dirahasiakan agar pencurian sedot pulsa tidak merajalela. 

“Saya tegaskan bahwa data informasi layanan telekomunikasi, content-nya bersifat rahasia, tidak dapat disebarluaskan,” ujar Kepala Humas Kominfo Gatot Dewobrot.

Gatot mengungkapkan, aturan tersebut tertuang dalam pasal 40 Undang-Undang Telekomunikasi No 36 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa mengambil atau menyadap data dari pelanggan komunikasi dimungkinkan selama ada izin dari jaksa agung, kapolri dan penyidik untuk kepentingan penyidikan khusus.

“syaratnya ketat, agar setiap orang tidak bisa buka itu tanpa alasan jelas dan tanpa ada persetujuan,” kata Gatot. Bagi Anda yang menentang aksi sedot pulsa pelanggan dapat bergabung di sebuah forum di facebook dengan nama ‘ Stop Pencurian Pulsa ‘

Hal itu sekaligus membantah pernyataan pihak kuasa hukum PT Colibri Networks beberapa waktu lalu yang mengatakan bahwa pihaknya memiliki data telekomunikasi Feri Kuntoro (36), korban pencurian pulsa. Saat itu, kuasa hukum PT Colibri Networks menyangkal bila Feri telah melakukan ‘unreg’ dengan dalih, mereka memiliki CDR telekomunikasi Feri.

Ketika ditanya bagaimana SMS premium bisa tersebar ke nomor pelanggan yang harusnya dirahasiakan operator, Gatot mengaku tidak mengetahuinya.

“Kenapa data pelanggan bisa keluar, kita tidak tahu. Belum tentu dari operator karena operator tahu aturan ini sangat ketat. Mungkin saja ada oknum yang membocorkan,” jelas dia.

Ia menambahkan, kendati dalam Peraturan Menteri Kominfo No 1 Tahun 2009, SMS premium diperbolehkan disebarkan baik kepada pelanggan yang berlangganan maupun yang tidak berlangganan, namun pembidikan data pelanggan tetap tidak diperbolehkan. Apalagi tujuannya untuk menyebarkan berita bohong.

“Membidik nomor-nomor tententu itu kemudian membocorkan data pelanggan, itu tidak boleh,” kata dia.

Gatot mengatakan, pihaknya mengimbau operator untuk memberikan edukasi terhadap publik. Terutama, memberikan pelayanan bagi pelanggannya ketika mengalami keluhan.

“Seandainya ada kejadian seperti itu, harus seperti apa menyikapinya dan bagaimana pelanggan harus ‘unreg’. Jangan kita dipaksa untuk mengadu, tapi ketika mengadu, kita lalu diping-pong ke sana-kemari. Berikan jaminan kepastian ke publik bahwa pengaduan itu direspons secara positif,” tuturnya.

Sementara itu, terkait maraknya keluhan masyarakat mengenai SMS premium dari content provider, Gatot mengaku banyak content provider yang melakukan pelanggaran. Pihaknya pun akan menindak tegas CP dan operator yang terlibat dalam kejahatan tersebut.

“Nanti berdasar aduan yang selama ini di kami dan bila ada bukti pelanggaran hukum, tidak usah lama-lama, kita serahkan ke polisi. Polisi juga sudah menjamin tidak melihat angka kerugian korban,” kata dia.

Jadi, Kominfo sudah siap mempidanakan CP dan operator nakal, nih? “Tentu saja, why not,” tegas dia.
 
sumber : http://www.beritaunik.info

Tidak ada komentar: