Zakat (Arab: زكاة [zækæ], artinya "yang memurnikan" atau "sedekah"), adalah rukun ketiga dari Lima Rukun Islam. Zakat merupakan kewajiban untuk mengeluarkan sejumlah harta dalam nilai tertentu dimana perhitungannya berdasarkan ketentuan syariat Islam. Zakat kemudian biasanya disalurkan kepada fakir miskin dan yang membutuhkan.
Sejarah Zakat
Pada awalnya umat muslim hanya diperintahkan untuk bersedekah, yang mana sifatnya tidak wajib dan tidak memiliki ketentuan jumlah minimal yang harus dikeluarkan. Namun kemudian datang perintah agar umat Islam wajib membayar zakat. Yakni sejak datang wahyu Allah, surah Al-Baqarah ayat 277:
Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal shaleh lagi mendirikan shalat dan membayar zakat, untuk mereka itu pahala di sisi Tuhannya dan tidak ada rasa ketakutan atas mereka dan tiada rasa berduka cita bagi mereka.
Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal shaleh lagi mendirikan shalat dan membayar zakat, untuk mereka itu pahala di sisi Tuhannya dan tidak ada rasa ketakutan atas mereka dan tiada rasa berduka cita bagi mereka.
Hukum Zakat
Sebagai salah satu rukun Islam, hukum zakat adalah wajib bagi setiap muslim setelah semua persyaratan terpenuhi. Syarat wajib zakat adalah:
- Islam
- Merdeka
- Berakal dan Baligh
- Memiliki nishab (batas terendah jumlah harta yang harus dikeluarkan).
- Jenis Zakat
Zakat terdiri dari dua macam, yakni zakat fitrah dan zakat maal (harta).
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu (lelaki maupun perempuan) muslim. Besar jumlah yang harus dikeluarkan adalah 1 sha' atau sekitar 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan terhadap harta (maal) yang dimiliki oleh setiap individu muslim dan juga lembaga berdasarkan ketentuan yang telah ditentukan hukum (syara).
Penerima Zakat
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat yakni:
1. Fakir
Mereka yang tidak memiliki apa-apa sehingga tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
2. Miskin
Mereka yang memiliki sedikit harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Untuk fakir miskin, besarnya zakat yang diberikan adalah sebesar mencukupi kebutuhan mereka (dan orang yang mereka tanggung) dalam setahun. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8257, index “zakat”, point 164)
3. Amil
Petugas yang mengumpulkan dan menyalurkan zakat. Bahkan bila amil tersebut orang kaya, maka dia berhak untuk mendapatkan bagian zakat sepanjang dia tidak mendapatkan gaji/upah. Bila ternyata dia sudah mendapatkan gaji maka dia tidak berhak mendapatkan zakat.
Contohnya adalah seperti situasi berikut. Seorang imam masjid turut bekerja mengumpulkan dan membagikan zakat. Bila dia telah digaji sebagai imam masjid maka dia tidak berhak menerima zakat. Karena mengumpulkan dan membagikan zakat sudah bagian dari pekerjaannya.
4. Mu'allaf
Mereka yang baru masuk Islam atau mereka yang memiliki kecenderungan akan masuk Islam. Tujuan diberikannya zakat kepada mereka adalah agar mereka merasa senang atau merasa diterima oleh masyarakat Islam.
5. Hamba sahaya
Hamba sahaya (budak) yang ingin memerdekakan dirinya.
Termasuk di sini adalah (1) pembebasan budak mukatab, yaitu yang berjanji pada tuannya ingin merdeka dengan melunasi pembayaran tertentu, (2) pembebasan budak muslim, (3) pembebasan tawanan muslim yang ada di tangan orang kafir (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8260-8261, index “zakat”, point 169).
6. Gharimin
Mereka yang memiliki hutang untuk suatu kebutuhan yang halal. Mereka yang termasuk Gharimin adalah (1) Orang yang terlilit utang demi kemaslahatan dirinya (2) Orang yang terlilit utang karena untuk memperbaiki hubungan orang lain (3) Orang yang berutang karena sebab dhoman (menanggung sebagai jaminan utang orang lain.
7. Fisabilillah
Mereka yang yang berjuang di jalan Allah. Tidak hanya ditujukan bagi tentara muslim, tetapi juga ditujukan untuk mendanai perlengkapan perang seperti penyediaan senjata, pembangunan benteng dan lain-lain.
8. Ibnus Sabil
Musafir yang kehabisan biaya perjalanan, sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanan.
Contoh situasi misalnya seperti ini: Seorang musafir mengalami kerampokan atau kehilangan sehingga dirinya tidak memiliki cukup dana untuk pergi ke negerinya. Walaupun musafir tersebut termasuk golongan kaya raya di negerinya, dia berhak untuk mendapatkan zakat, walau nilainya sekedar untuk dapat menghubungi keluarganya.
Golongan Yang Tidak Berhak Menerima Zakat
1. Orang Kaya
"Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
Terutama bila zakat ditujukan untuk golongan fakir miskin, maka golongan orang kaya tidak berhak menerimanya.
2. Hamba Sahaya
Hamba sahaya bila masih dalam tanggungan tuannya.
3. Keturunan Rasul
Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
4. Orang yang kuat bekerja
Rasulullah saw, bersabda, “Tidak halal zakat diberikan kepada orang kaya dan orang yang memiliki organ lengkap.” (hadist riwayat lima imam hadits).
Maksudnya adalah bila orang tersebut mampu bekerja dan memilki penghasilan yang layak/cukup maka orang tersebut tidak berhak menerima zakat.
5. Orang yang berada dalam tanggungan wajib zakat (seperti anak dan istri).
6. Kafir.
( Sumber: catatan-r10.blogspot.com )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar