Peredaran kapsul yang dibuat dari daging mayat bayi asal China marak di Korea Selatan.
Kementerian Kesehatan China kini telah membentuk tim untuk menyelidiki peredaran kapsul yang dibuat dari daging mayat bayi tersebut. Pil yang diklaim bisa mendongkrak stamina.
Juru bicara Kementerian Kesehatan, Deng Haihua, belum lama ini, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan otoritas kesehatan di provinsi Jilin untuk meneliti kasus itu.
Deng mengatakan, China punya aturan ketat soal manajemen pembuangan mayat bayi dan orok, begitu juga dengan plasenta. “Setiap tindakan penanganan mayat sebagai sampah medis sangat dilarang,” kata Deng.
Menurut aturan di China, lembaga kesehatan dan karyawannya dilarang terlibat dalam perdagangan mayat.
The Global Times melaporkan, Senin bahwa SBS, salah satu dari tiga jaringan televisi utama Korea Selatan, pada 6 Agustus, mengudarakan film dokumenter tentang kapsul dari China yang dibuat dari daging bayi.
Televisi itu juga memperingatkan bahwa kapsul itu telah dikonsumsi warga Korea. Televisi itu juga mengklaim telah mendatangi rumah sakit di China yang menjual daging bayi serta merekam proses pembuatan kapsul itu.
Laporan itu mengutip sumber di dalam rumah sakit tersebut yang mengatakan bahwa kapsul-kapsul yang bisa membuat greng itu dibawa keluar oleh warga keturunan Korea yang banyak tinggal di Provinsi Jilin, Liaoniong and Heilongjiang.
Uji laboratorium yang dilakukan oleh kantor imigrasi dan institut investigasi ilmiah di Korea Selatan menunjukkan bahwa kapsul yang diterima televisi itu 99 persen identik dengan manusia.
Seorang profesor di Rumah Sakit Ketiga di Universitas Jilin mengaku belum pernah mendengar kasus semacam itu selama 20 tahun karirnya. “Sulit berkomentar, karena itu mirip rumor. Sangat tidak mungkin kalau menurut penilaian profesional saya,” kata Prof Zhang.
Meski begitu, memakan plasenta (ari-ari) sudah lama dikenal dalam tradisi masyarakat China. Dalam pengobatan tradisional China, ari-ari diyakini sebagai bahan sperma dan mendukung kecukupan darah.
Di China, ari-ari menjadi milik ibu yang melahirkan. Lembaga kesehatan hanya akan menerima ari-ari itu bila si ibu menyumbangkannya. Berdasarkan aturan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan, tidak seorang pun diizinkan menjual atau membeli ari-ari.
sumber : http://wahw33d.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar