Jumat, 25 November 2011

Wako Batam Ajukan UMK Rp1.302.992 Ke Gubernur

BATAM- Usai mengadakan rapat muspida Kamis (24/11/2011) malam, akhinya diputuskan besaran angka Upah Minimum Kota (UMK) 2012 yang akan diajukan ke Gubernur sebesar Rp 1.302.992.

Hal tersebut diungkapkan oleh Walikota Batam, Ahmada Dahlan kepada Tribunnews Batam. Dahlan juga mengatakan nilai tersebut merupakan nilai yang sudah disesuaikan degnan KHL yang disepaki oleh serikat pekerja, Apindo, dan Pemerintah Kota Batam.

"hari ini, akan kita sampaikan ke Gubernur langsung,"terang Dahlan.

Keputusan ini sedikit berubah dari hasil pertemuan yang disampaikan ke perwakilan serikat pekerja siang harinya. Dimana pada pertemuan tersebut, Walikota berencana mengajukan dua angka ke Gubernur yaitu KHL versi survei Dewan Pengupahan Kota (Rp 1.302.992) dan UMK yang ditawarkan pengusaha sebesar Rp 1.260.000.

"Tahun ini Pemko akan usulkan sesuai komitmen tersebut, yaitu UMK sama dengan KHL. Ini hanya usulan Wali Kota ke Gubernur. Putusan terakhir ada pada Gubernur. Kami hanya berpegang pada kesepakatan," ujar Dahlan.

Dahlan juga mengatakan, pembahasan oleh tim Pemko sudah sejak kemarin dilakukan. Begitu DPK yang terdiri dai tripatit tidak bisa menemukan titik kesepakatan, pembahasan langsung diambil alih Pemko.

"Sebetulnya kemarin sudah kita ambil alih. Tapi sudah terlanjur rusuh," ujar Dahlan.

Dahlan : Saya Bukannya Tidak Ingin Menemui, Namun Pendemo Sudah Bubar

Menanggapi akan adanya tudingan lambatnya Perintah Kota Batam dalam mengantisipasi akan adanya tuntutan pekerja. Dan tidak maunya Walikota Batam menemui pekerja saat menggelar unjuk rasa, Kamis(24/11/2011) kemarin ditanggapi dengan serius oleh orang nomor satu di Batam.

Dahlan mengatakan, ia bukannya tidak ingin menemui pendemo. Namun saat ia bersedia turun, demonstan sudah membubarkan diri.

"Saya bukan tidak mau. Tapi begitu dead lock kita bahas di tim-tim terus. Tadi kita pertemuan dengan serikat pekerja. Ketika akan diumumkan, sudah bubar tadi," kata Dahlan.

Tapi ia berharap hari ini (Jum'at-red) tidak akan ada lagi demonstrasi apalagi sampai terjadi aksi pengrusakan. Jangan sampai lagi ada aksi anarkis. Karena yang rugi masyarakat semuanya.

"Batam tidak punya sumber daya alam. Kalau sumber daya alam dirusak tidak bisa hidup lagi. Batam ini tergantung investor, jasa, kalau itu tidak ada ya nggak akan ada lagi pekerjaan di Batam. Yang rugi masyarakat semua kan," tuturnya.

"Saya harap jangan ada anarkis lagi. Karena sudah kita tentukan angkanya. Besok (hari ini) kita sampaikan ke Gubernur," pungkasnya.

Sumber : Tribun Batam.

Foto Kerusuhan Demo Kenaikan UMK Batam 2012













http://www.flucard.blogspot.com

Nilai UMK Batam Disepakati Rp 1,3 juta, Unjuk Rasa Diakhiri


Perundingan penetapan Upah Minumum Kota (UMK) Batam akhirnya mencapai kesepakatan baru. Setelah melalui perudingan yang alot, diputuskan bahwa nilai UMK Batam yang diusulkan kepada Gubernur Kepulauan Riau senilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Batam sebesar.

Demikian disampaikan Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Hubungan Industrial Kemenakertrans, Sahat Sinurat, dalam surat elektronik yang diterima detikcom, Kamis (24/11/2011). Sahat diberi tugas oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar ke Batam untuk mengusahakan kesepakatan tersebut dan menghentikan aksi unjuk rasa yang berlangsung dua hari terakhir.

"Setelah melakukan perundingan terakhir di Batam, telah ada kesepakatan antara DPRD, Walikota, Sekwilda dan perwakilan pekerja. UMK Batam yang akan diajukan Walikota kepada Gubernur disepakati sama dengan nilai KHL Batam. Dengan kesepakatan ini maka demo besar-besaran yang dilakukan pekerja sepakat diakhiri," kata Sahat Sinurat.

Aksi unjuk rasa ribuan orang di depan Kantor Walikota Batam yang siang ini sempat berbuntut kerusuhan, dipicu perbedaan pendapat mengenai penetapan UMK tahun 2012 yang diusulkan Dewan Pengupahan kepada Walikota Batam untuk diajukan ke Gubernur. Pihak Apindo menginginkan UMK Batam sebesar Rp 1,260.000 sedangkan Serikat Pekerja menginginkan UMK sebesar Rp 1.720.000.

"Ketidaksepakatan ini yang menyebabkan terjadi demo besar-besaran,” papar Sahat.

Dia menambahkan penyusunan UMK berdasarkan survey terhadap 46 komponen KHL yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Tahun ini KHL di kota Batam mencapai Rp 1.320.000 dan nilai itu pula yang disepakati sebagai UMK.

Untuk menghindari kejadian serupa di kota-kota lainnya, Sahat mengatakan pemerintah menghimbau dewan pengupahan, pengusaha/Apindo, Serikat Pekerja dan pemerintah daerah supaya duduk bersama , dicari titik temu yang lebih terbuka mengenai penetapan upah minimum. Berbagai perbedaan sudut pandang, diharapakan diselesaikan melalui perudingan bipartite dan Tripartir yang melibatkan semua stake holeder yang terlibat.

"Menakertrans telah berungkali menghimbau kepada Gubernur, Walikota dan Bupati selaku pimpinan daerah agar lebih proaktif mendengarkan aspirasi, terbuka, dan tidak perlu menutup diri dalam dialog sehingga semua bisa diselesaikan dengan baik. Untuk para serikat pekerja kita harapkan menggunakan cara-cara damai didalam menyampaikan aspirasinya," kata Sahat.

sumber : detik.News