Perundingan penetapan Upah Minumum Kota (UMK) Batam akhirnya mencapai kesepakatan baru. Setelah melalui perudingan yang alot, diputuskan bahwa nilai UMK Batam yang diusulkan kepada Gubernur Kepulauan Riau senilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Batam sebesar.
Demikian disampaikan Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Hubungan Industrial Kemenakertrans, Sahat Sinurat, dalam surat elektronik yang diterima detikcom, Kamis (24/11/2011). Sahat diberi tugas oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar ke Batam untuk mengusahakan kesepakatan tersebut dan menghentikan aksi unjuk rasa yang berlangsung dua hari terakhir.
"Setelah melakukan perundingan terakhir di Batam, telah ada kesepakatan antara DPRD, Walikota, Sekwilda dan perwakilan pekerja. UMK Batam yang akan diajukan Walikota kepada Gubernur disepakati sama dengan nilai KHL Batam. Dengan kesepakatan ini maka demo besar-besaran yang dilakukan pekerja sepakat diakhiri," kata Sahat Sinurat.
Aksi unjuk rasa ribuan orang di depan Kantor Walikota Batam yang siang ini sempat berbuntut kerusuhan, dipicu perbedaan pendapat mengenai penetapan UMK tahun 2012 yang diusulkan Dewan Pengupahan kepada Walikota Batam untuk diajukan ke Gubernur. Pihak Apindo menginginkan UMK Batam sebesar Rp 1,260.000 sedangkan Serikat Pekerja menginginkan UMK sebesar Rp 1.720.000.
"Ketidaksepakatan ini yang menyebabkan terjadi demo besar-besaran,” papar Sahat.
Dia menambahkan penyusunan UMK berdasarkan survey terhadap 46 komponen KHL yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Tahun ini KHL di kota Batam mencapai Rp 1.320.000 dan nilai itu pula yang disepakati sebagai UMK.
Untuk menghindari kejadian serupa di kota-kota lainnya, Sahat mengatakan pemerintah menghimbau dewan pengupahan, pengusaha/Apindo, Serikat Pekerja dan pemerintah daerah supaya duduk bersama , dicari titik temu yang lebih terbuka mengenai penetapan upah minimum. Berbagai perbedaan sudut pandang, diharapakan diselesaikan melalui perudingan bipartite dan Tripartir yang melibatkan semua stake holeder yang terlibat.
"Menakertrans telah berungkali menghimbau kepada Gubernur, Walikota dan Bupati selaku pimpinan daerah agar lebih proaktif mendengarkan aspirasi, terbuka, dan tidak perlu menutup diri dalam dialog sehingga semua bisa diselesaikan dengan baik. Untuk para serikat pekerja kita harapkan menggunakan cara-cara damai didalam menyampaikan aspirasinya," kata Sahat.
Demikian disampaikan Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Hubungan Industrial Kemenakertrans, Sahat Sinurat, dalam surat elektronik yang diterima detikcom, Kamis (24/11/2011). Sahat diberi tugas oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar ke Batam untuk mengusahakan kesepakatan tersebut dan menghentikan aksi unjuk rasa yang berlangsung dua hari terakhir.
"Setelah melakukan perundingan terakhir di Batam, telah ada kesepakatan antara DPRD, Walikota, Sekwilda dan perwakilan pekerja. UMK Batam yang akan diajukan Walikota kepada Gubernur disepakati sama dengan nilai KHL Batam. Dengan kesepakatan ini maka demo besar-besaran yang dilakukan pekerja sepakat diakhiri," kata Sahat Sinurat.
Aksi unjuk rasa ribuan orang di depan Kantor Walikota Batam yang siang ini sempat berbuntut kerusuhan, dipicu perbedaan pendapat mengenai penetapan UMK tahun 2012 yang diusulkan Dewan Pengupahan kepada Walikota Batam untuk diajukan ke Gubernur. Pihak Apindo menginginkan UMK Batam sebesar Rp 1,260.000 sedangkan Serikat Pekerja menginginkan UMK sebesar Rp 1.720.000.
"Ketidaksepakatan ini yang menyebabkan terjadi demo besar-besaran,” papar Sahat.
Dia menambahkan penyusunan UMK berdasarkan survey terhadap 46 komponen KHL yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Tahun ini KHL di kota Batam mencapai Rp 1.320.000 dan nilai itu pula yang disepakati sebagai UMK.
Untuk menghindari kejadian serupa di kota-kota lainnya, Sahat mengatakan pemerintah menghimbau dewan pengupahan, pengusaha/Apindo, Serikat Pekerja dan pemerintah daerah supaya duduk bersama , dicari titik temu yang lebih terbuka mengenai penetapan upah minimum. Berbagai perbedaan sudut pandang, diharapakan diselesaikan melalui perudingan bipartite dan Tripartir yang melibatkan semua stake holeder yang terlibat.
"Menakertrans telah berungkali menghimbau kepada Gubernur, Walikota dan Bupati selaku pimpinan daerah agar lebih proaktif mendengarkan aspirasi, terbuka, dan tidak perlu menutup diri dalam dialog sehingga semua bisa diselesaikan dengan baik. Untuk para serikat pekerja kita harapkan menggunakan cara-cara damai didalam menyampaikan aspirasinya," kata Sahat.
sumber : detik.News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar