Guru Mengaji Di Malang Gerayangi Santri Katanya Untuk Kesaktian pelaku rupanya memanggil santri ngaji putri untuk masuk ke dalam rumahnya. Setelah itu, santri putri pun diminta masuk ke dalam kamar dan dijanjikan, akan diberi ilmu tenaga dalam. “Usai mengaji, mereka saya panggil dan saya ajak ke kamar rumah. Mereka mau saja dan nurut. Saya tidak memaksanya,” kata Rois.
Seorang guru mengaji Rois (54), sampai hati melakukan perbuatan amoralnya terhadap santri mengajinya sendiri, demi memenuhi kepuasan birahinya.
Warga Desa Tumpuk Renteng RT10/RW3, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menuturkan perbuatan cabulnya ini dilakukan sudah sejak lama.
Pencabulan yang dilakukannya sudah berlangsung sejak tahun 2009 lalu. Jam pelajaran mengaji yang diberikan Rois dengan dibantu anak dan istrinya, dilakukan di sebuah mushola dekat rumahnya. Biasanya, jam mengaji itu dimulai sekitar pukul 14.30 wib dan berakhir usai pukul 19.00 wib malam.
Entah sudah diatur sedemikan rupa agar tidak diketahui istri dan anaknya, Rois rupanya memanggil santri ngaji putri untuk masuk ke dalam rumahnya. Setelah itu, santri putri pun diminta masuk ke dalam kamar dan dijanjikan, akan diberi ilmu tenaga dalam. “Usai mengaji, mereka saya panggil dan saya ajak ke kamar rumah. Mereka mau saja dan nurut. Saya tidak memaksanya,” kata Rois.
Di dalam kamar itulah, Rois lantas menggerayangi tubuh santri putrinya. Lebih dari itu, ia juga memasukkan jari-jarinya pada kemaluan korban. Meski tidak menyuruh untuk membuka baju para santrinya, Rois mengaku jika terangsang, ia pun mulai memasukkan dan menempelkan alat vitalnya pada kegadisan korban.
Ironisnya, hal itu dilakukan Rois terhadap lima orang santri ngaji yang rata-rata, usianya masih di bawah 17 tahun. Aksi amoral Rois akhirnya terbongkar setelah satu santri putri yang mengaji dir umahnya, menceritakan pada orang tuanya. Tak hanya itu, santri bernama Nilam (bukan nama sebenarnya) kini dalam posisi hamil 7 bulan. Namun, dengan tegas, Rois membantah jika ia bukanlah bapak biologis dari santri ngajinya itu.
“Kalau ada santri yang hamil, saya tidak tahu. Bukan saya pelakunya. Saya hanya memasukkan jari dan menempelkan alat vital saja,” ucap Rois.
Atas perbuatannya, Rois bisa dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak No.23 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Namun, melihat profesinya yang sungguh mulia sebagai guru ngaji itu, perbuatan Rois tak sepatutnya ia lakukan. Dengan menundukkan kepalannya, Rois mengaku salah. Ia pun menyesali perbuatannya yang tidak pernah terlupakan seumur hidup tersebut.
Sumber : inilah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar