Kartu Pemilih Tak Berlaku |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menyatakan, kartu pemilih seperti pada pilgub lalu tidak berlaku untuk pilwako 5 Januari mendatang. Warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) nanti akan menggunakan Formulir (Form) C6 sama seperti pelaksanaan pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif tahun lalu. ”Kita akan memberikan surat undangan atau Form C6 kepada pemilih untuk mencoblos di TPS (tempat pemungutan suara) pada hari H,” ujar Ketua KPU Batam, Hendriyanto kepada Batam Pos di Batam Centre, Rabu (13/10). Alasan ditiadakannya kartu pemilih tersebut, kata Hendriyanto, akibat masalah klasik yakni anggaran. KPU, menurutnya, tidak memiliki anggaran untuk pengadaan kartu pemilih. ”Kartu pemilih tidak dianggarkan. Kami tidak punya dana untuk membuatnya jadi tidak diberlakukan,” sebut mantan wartawan tersebut. Surat Keterangan Pailit Diplenokan KPU sendiri hingga saat ini belum memutuskan lembaga mana yang akan mengeluarkan surat keterangan pailit bagi bakal calon wali kota dan wakil walikota Batam periode 2011-2016 nanti setelah pengadilan negeri (PN) Batam menolak mengeluarkannya dengan alasan bukan kewenangan mereka. KPU, kata Hendriyanto, sudah melakukan koordinasi dengan PN Batam terkait masalah yang menjadi salah satu dokumen persyaratan para kandidat itu dengan tetap menunggu hasil koordinasi mereka dengan KPU Provinsi Kepri. Namun demikian, untuk menjawab hal tersebut, KPU Kota Batam akan menggelar pleno dalam waktu dekat untuk memutuskan pihak mana yang akan mengeluarkan surat keterangan pailit tersebut akan menjadi rujukan kepada para kandidat. ”Nanti akan diplenokan KPU kita akan menggunakan lembaga mana. Apakah Pengadilan Negeri Batam atau Pengadilan Tata Niaga,” katanya. Ia juga meminta para kandidat wali kota dan wakil wali kota Batam agar memenuhi semua persyaratan pencalonan sebelum tanggal 21 Oktober nanti sebagai batas akhir verifikasi berkas para calon. *** Sumber : Harian Batam Pos, Batam Ini Dia Pelaku Tabrak Lari yang Sempat Terekam Kamera Foto
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar