Denpasar: Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta agar kasus pelesiran terdakwa mafia pajak Gayus Tambaunan ke Bali tidak dipolitisasi. Namun kasus tersebut dituntaskan melalui jalur hukum.
"Tidak perlu ditarik dan dilarikan maupun ditafsir sebagai peristiwa politik. Apalagi menjatuhkan atau merugikan partai atau politisi tertentu," kata Anas Urbaningrum di Denpasar, Bali, Sabtu (20/11).
Sementara Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie membantah bertemu Gayus di Bali. Ia menduga ada motif politik terkait pertarungan pemilu 2014. Aburizal mengaku selama di Pulau Dewata tak pernah bertemua Gayus
"Tidak perlu ditarik dan dilarikan maupun ditafsir sebagai peristiwa politik. Apalagi menjatuhkan atau merugikan partai atau politisi tertentu," kata Anas Urbaningrum di Denpasar, Bali, Sabtu (20/11).
Sementara Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie membantah bertemu Gayus di Bali. Ia menduga ada motif politik terkait pertarungan pemilu 2014. Aburizal mengaku selama di Pulau Dewata tak pernah bertemua Gayus
Jakarta: Partai Demokrat berharap kasus pelesiran terdakwa mafia pajak Gayus Tambunan ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Polri tidak boleh bersikeras memegang kasus Gayus karena selain bakal makin menuai antipati publik, sikap tak pantas demikian niscaya membuat polisi makin jadi beban bagi Presiden.
"Sebaiknya Kapolri [Jenderal Polisi Timur Pradopo] arif mengakui, dukungan dan kepercayaan publik pada komitmen polisi sudah habis sejak Gayus dapat bepergian ke Bali dari rumah tahanan Brimob," ungkap Sekretaris Departemen HAM DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik di Jakarta, Sabtu (20/11).
Dikatakannya, semua pihak, termasuk polisi dan KPK, harus kembali merujuk pada pasal 8 sampai 10 UU KPK yang memberi kewenangan pada KPK untuk bukan sekadar melakukan supervisi, namun bahkan mengambil alih kasus dari tangan polisi dan jaksa dalam keadaan yang telah dipersyaratkan.
"Pengambilalihan kasus Gayus oleh KPK adalah perintah undang-undang yang harus ditunaikan oleh polisi dan KPK sendiri," kata Rachland. Oleh karena itu, publik secara luas dan partai-partai politik harus memberi dukungan dan bersama-sama memastikan perintah undang-undang itu tidak diabaikan.
Rachland mengatakan, pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa tidak dapat mencampuri urusan hukum dalam kasus Gayus adalah manifestasi dari otonomi politik SBY di hadapan koalisi partai pendukungnya, khususnya Golkar. Dengan pernyataan itu, SBY memberi pesan pada Golkar bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
"Koalisi tidak boleh diubah jadi meja transaksi politik untuk menghalangi proses hukum kasus Gayus, apabila kehendak demikian memang ada," katanya. Komitmen Presiden pada imparsialitas hukum itu, ujar Rachland, harus diwujudkan dengan benar oleh Kapolri dengan menyerahkan kasus Gayus ke KPK.
"Sebaiknya Kapolri [Jenderal Polisi Timur Pradopo] arif mengakui, dukungan dan kepercayaan publik pada komitmen polisi sudah habis sejak Gayus dapat bepergian ke Bali dari rumah tahanan Brimob," ungkap Sekretaris Departemen HAM DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik di Jakarta, Sabtu (20/11).
Dikatakannya, semua pihak, termasuk polisi dan KPK, harus kembali merujuk pada pasal 8 sampai 10 UU KPK yang memberi kewenangan pada KPK untuk bukan sekadar melakukan supervisi, namun bahkan mengambil alih kasus dari tangan polisi dan jaksa dalam keadaan yang telah dipersyaratkan.
"Pengambilalihan kasus Gayus oleh KPK adalah perintah undang-undang yang harus ditunaikan oleh polisi dan KPK sendiri," kata Rachland. Oleh karena itu, publik secara luas dan partai-partai politik harus memberi dukungan dan bersama-sama memastikan perintah undang-undang itu tidak diabaikan.
Rachland mengatakan, pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa tidak dapat mencampuri urusan hukum dalam kasus Gayus adalah manifestasi dari otonomi politik SBY di hadapan koalisi partai pendukungnya, khususnya Golkar. Dengan pernyataan itu, SBY memberi pesan pada Golkar bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
"Koalisi tidak boleh diubah jadi meja transaksi politik untuk menghalangi proses hukum kasus Gayus, apabila kehendak demikian memang ada," katanya. Komitmen Presiden pada imparsialitas hukum itu, ujar Rachland, harus diwujudkan dengan benar oleh Kapolri dengan menyerahkan kasus Gayus ke KPK.
Jakarta: Nilai tabungan Gayus Tambunan, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak golongan 3A yang mencapai ratusan miliar rupiah sangat mencengangkan. Apalagi, dari penelusuran tim penyidik Polri, tabungan Gayus justru didapat dari sejumlah perusahaan yang meminta bantuannya untuk menyelesaikan masalah perpajakan.
Tidak sampai di situ. Nama Gayus kembali menjadi pembicaraan hangat publik setelah tersiar kabar dia pelesir ke Bali. Fakta ini jelas menambah panas kasusnya mengingat banyak pihak yang secara tak langsung menjadi korban.
Pihak Indonesia Corruption Watch mengaku tak habis pikir, lantaran nama-nama yang disebut Gayus menggelontorkan dana tak sedikit itu tak kunjung tersentuh hukum. Karena itu, Donald Fariz dari lembaga antikorupsi ini mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengambil alih penyidikan kasus Gayus yang dinilai lamban.
Tidak sampai di situ. Nama Gayus kembali menjadi pembicaraan hangat publik setelah tersiar kabar dia pelesir ke Bali. Fakta ini jelas menambah panas kasusnya mengingat banyak pihak yang secara tak langsung menjadi korban.
Pihak Indonesia Corruption Watch mengaku tak habis pikir, lantaran nama-nama yang disebut Gayus menggelontorkan dana tak sedikit itu tak kunjung tersentuh hukum. Karena itu, Donald Fariz dari lembaga antikorupsi ini mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengambil alih penyidikan kasus Gayus yang dinilai lamban.
sumber : liputan6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar