http://www.flucard.blogspot.com |
"Kami sedang menyelidiki isu tersebut," kata Heru Sutadi, anggota BRTI. "Penyelidikan ini sangat penting mengingat data pengguna adalah sesuatu yang sifatnya rahasia dan dilindungi UU Telekomunikasi No. 36/1999. Jika isu ini benar, maka jelas hal itu pelanggaran."
Sebagaimana diketahui, BRTI merupakan badan regulasi mandiri yang diharapkan dapat melindungi kepentingan publik, dalam hal ini adalah pengguna telekomunikasi, serta menjaga kompetisi bisnis telekomunikasi agar berlangsung sehat.
Penyelidikan ini, lanjut Heru, juga terkait dengan maraknya pengiriman SMS broadcast yang bersifat spam dari berbagai bank yang menawarkan kartu kredit ataupun kredit tanpa aguna (KTA).
"Dari laporan masyarakat, bank yang kerapkali mengirimkan SMS spam adalah Standard Chartered Bank dan ANZ," ujar Heru. "Selain perusahaan perbankan, kini pola-pola seperti itu juga diikuti oleh penyelenggara telepon selular."
Dalam diskusi beberapa waktu lalu bersama Yayasan Layanan Konsumen Indonesia, promosi dengan metoda SMS broadcast itu telah menuai banyak protes dari warga masyarakat karena kata-kata yang digunakan dinilai vulgar dan volumenya sudah dirasakan teramat mengganggu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar