http://www.flucard.blogspot.com
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), menduga ada agenda lokal di balik pelarangan beribadah jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin, di rumah ibadah mereka.
Menurut Ketua Bidang Pekerja Kontras, Haris Azhar, ada konsensi diantara pihak sipil, Pemerintah Kota Bogor (Pemkot Bogor), dan aparat kepolisian. Kesimpulan ini karena Kontras merasa tak melihat ada alasan bagi pihak Pemkot Bogor melarang jemaat beribadah di gereja mereka.
"Harusnya, ini bukan hukum lagi, ini ada agenda lain, antara pelaku sipil, pemerintah setempat dan ini bagian konsensi daerah setempat, mungkin pemilahan umum," ujar Haris.
Pihak Kontras juga mempertanyakan sikap Pemkot Bogor, yang tidak mematuhi, putusan MA di tingkat Peninjauan Kembali (PK), terkait kasus ini.
MA menyatakan menolak permohonan PK yang diajukan Pemkot Bogor berkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI Taman Yasmin Bogor.
Putusan itu, menurut Haris, sudah diakui oleh Menteri Agama, keberadaanya. "Mereka itu seperti mencari-cari alasan," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kendati sudah ada ketetapan MA yang memerintahkan Pemkot Bogor untuk membuka segel maupun gembok pascakeluarnya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Namun, pihak Pemkot Bogor, masih belum mau mengizinkan Jemaat GKI Taman Yasmin beribadah di dalam gereja mereka.
Pemkot mengklaim, administrasi IMB gereja bermasalah.
Menurut Ketua Bidang Pekerja Kontras, Haris Azhar, ada konsensi diantara pihak sipil, Pemerintah Kota Bogor (Pemkot Bogor), dan aparat kepolisian. Kesimpulan ini karena Kontras merasa tak melihat ada alasan bagi pihak Pemkot Bogor melarang jemaat beribadah di gereja mereka.
"Harusnya, ini bukan hukum lagi, ini ada agenda lain, antara pelaku sipil, pemerintah setempat dan ini bagian konsensi daerah setempat, mungkin pemilahan umum," ujar Haris.
Pihak Kontras juga mempertanyakan sikap Pemkot Bogor, yang tidak mematuhi, putusan MA di tingkat Peninjauan Kembali (PK), terkait kasus ini.
MA menyatakan menolak permohonan PK yang diajukan Pemkot Bogor berkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI Taman Yasmin Bogor.
Putusan itu, menurut Haris, sudah diakui oleh Menteri Agama, keberadaanya. "Mereka itu seperti mencari-cari alasan," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kendati sudah ada ketetapan MA yang memerintahkan Pemkot Bogor untuk membuka segel maupun gembok pascakeluarnya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Namun, pihak Pemkot Bogor, masih belum mau mengizinkan Jemaat GKI Taman Yasmin beribadah di dalam gereja mereka.
Pemkot mengklaim, administrasi IMB gereja bermasalah.
Jemaat Gereja GKI Taman Yasmin Lapori Walikota Bogor ke Mendagri
http://www.flucard.blogspot.comJemaat Gereja GKI Taman Yasmin tak habis pikir dengan sikap pemerintah kota Bogor yang tetap saja melarang beribadah. Padahal, Mahkamah Agung sudah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor berkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI Taman Yasmin Bogor.
Atas hal tersebut, Majelis Pendamping GKI Taman Yasmin, Alexander Paulus menengarai, Pemkot Bogor memiliki motif tertentu atas pelarangan ibadah jemaat Gereja GKI Taman Yasmin.
"Kami mendapatkan izin dan tanda tangan 170 warga sekitar, tak hanya yang kristen, tetapi juga yang Islam," ujar Alex, ketika berbincang-bincang dengan wartawan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jumat (1/4/2011) siang.
Bukan hanya itu, Alex mengaku IMB diperoleh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Bahkan Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri pun mengakui hal tersebut.
"Tahun 2005 kami ajukan untuk dapat IMB. Itu diproses tahun 2006 kami dapat IMB dan apa yang dikatakan oleh Pemerintah, dalam hal ini Kesbangpol. Bahwa ada proses mendapatkan cara IMB dengan yang benar," katanya.
Alex menduga, pelarangan ibadah jemaat Gereja lantaran posisi Gereja GKI Taman Yasmin yang strategis. Berada di dekat jalan ring road antara rumah sakit, pusat perbelanjaan, dan pusat bisnis, posisi Gereja tentu menggiurkan.
"Dulu sewaktu dibangun tak ada itu semua, kita tidak tahu menjadi tempat yang strategis, dan menjadi segitiga emas bisnis," ucapnya seraya menjelaskan, pihak gereja pernah disodori wilayah relokasi gereja oleh Pemkot Bogor.
"Kami memilih tempat itu karena posisinya dekat dengan jemaat, dan berdasarkan hukum, dinyatakan IMB kami itu sah," ujarnya.
Kehadiran jemaat Gereja GKI Taman Yasmin di gedung Kemendagri untuk membeberkan kronologi perkara pelarangan jemaat GKI Taman Yasmin. Melalui kuasa hukumnya, mereka juga tadi pagi melaporkan Walikota BOgor Diani Budiarto ke Bareskrim Mabes Polri. Pernyataan Diani mengancam keselamatan mereka.
Sebelumnya, Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin Bogor telah mengantongi keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 127 PK/TUN/2009. MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor berkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI Taman Yasmin Bogor. Putusan MA ini membuat pemkot tak bisa lagi melarang umat beribadah dengan alasan IMB gereja tidak sah. Namun Pemkot Bogor tidak mematuhi aturan tersebut, dan justru tetap menyegel gereja, sehingga, jemaat GKI Yasmin terpaksa melakukan ibadat di jalan depan gereja tersebut.
Atas hal tersebut, Majelis Pendamping GKI Taman Yasmin, Alexander Paulus menengarai, Pemkot Bogor memiliki motif tertentu atas pelarangan ibadah jemaat Gereja GKI Taman Yasmin.
"Kami mendapatkan izin dan tanda tangan 170 warga sekitar, tak hanya yang kristen, tetapi juga yang Islam," ujar Alex, ketika berbincang-bincang dengan wartawan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jumat (1/4/2011) siang.
Bukan hanya itu, Alex mengaku IMB diperoleh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Bahkan Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri pun mengakui hal tersebut.
"Tahun 2005 kami ajukan untuk dapat IMB. Itu diproses tahun 2006 kami dapat IMB dan apa yang dikatakan oleh Pemerintah, dalam hal ini Kesbangpol. Bahwa ada proses mendapatkan cara IMB dengan yang benar," katanya.
Alex menduga, pelarangan ibadah jemaat Gereja lantaran posisi Gereja GKI Taman Yasmin yang strategis. Berada di dekat jalan ring road antara rumah sakit, pusat perbelanjaan, dan pusat bisnis, posisi Gereja tentu menggiurkan.
"Dulu sewaktu dibangun tak ada itu semua, kita tidak tahu menjadi tempat yang strategis, dan menjadi segitiga emas bisnis," ucapnya seraya menjelaskan, pihak gereja pernah disodori wilayah relokasi gereja oleh Pemkot Bogor.
"Kami memilih tempat itu karena posisinya dekat dengan jemaat, dan berdasarkan hukum, dinyatakan IMB kami itu sah," ujarnya.
Kehadiran jemaat Gereja GKI Taman Yasmin di gedung Kemendagri untuk membeberkan kronologi perkara pelarangan jemaat GKI Taman Yasmin. Melalui kuasa hukumnya, mereka juga tadi pagi melaporkan Walikota BOgor Diani Budiarto ke Bareskrim Mabes Polri. Pernyataan Diani mengancam keselamatan mereka.
Sebelumnya, Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin Bogor telah mengantongi keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 127 PK/TUN/2009. MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor berkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI Taman Yasmin Bogor. Putusan MA ini membuat pemkot tak bisa lagi melarang umat beribadah dengan alasan IMB gereja tidak sah. Namun Pemkot Bogor tidak mematuhi aturan tersebut, dan justru tetap menyegel gereja, sehingga, jemaat GKI Yasmin terpaksa melakukan ibadat di jalan depan gereja tersebut.
Ratusan Massa Tuntut SBY Tegur Walikota Bogor
http://www.flucard.blogspot.com
Aksi penyegelan Gereja Taman Yasmin di Bogor beberapa waktu lalu oleh Walikota Bogor, kembali mendapat sorotan. Ratusan massa yang berhimpun dalam wadah Forum Bhinneka Tunggal Ika (FBTI) berunjuk rasa di Istana Merdeka, Jakarta untuk menolak tindakan sepihak Walikota Bogor.
"Ini tidak boleh dibiarkan. Kami melihat pemerintah selalu melakukan pembiaran atas kejadian ini yang merusak kerukunan umat beragama dan merusak keutuhan NKRI," kata Koordinator Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika yang tergabung FBTI, Kaka Hanifa kepada Tribunneews.com di Istana, Jakarta, Minggu (17/4/2011).
Menurutnya, FBTI yang berjumlah 500 orang ini meminta kepada Presiden SBY untuk menegur Walikota Bogor dan membuka segel terhadap GKI Taman Yasmin Bogor. Apalagi, keputusan Mahkamah Agung telah mengesahkan IMB GKI Taman Yasmin.
"Kita sebagai warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama untuk melaksanakan keyakinannya masing-masing," imbuhnya.
"Ini tidak boleh dibiarkan. Kami melihat pemerintah selalu melakukan pembiaran atas kejadian ini yang merusak kerukunan umat beragama dan merusak keutuhan NKRI," kata Koordinator Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika yang tergabung FBTI, Kaka Hanifa kepada Tribunneews.com di Istana, Jakarta, Minggu (17/4/2011).
Menurutnya, FBTI yang berjumlah 500 orang ini meminta kepada Presiden SBY untuk menegur Walikota Bogor dan membuka segel terhadap GKI Taman Yasmin Bogor. Apalagi, keputusan Mahkamah Agung telah mengesahkan IMB GKI Taman Yasmin.
"Kita sebagai warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama untuk melaksanakan keyakinannya masing-masing," imbuhnya.
Mantan Menteri Gus Dur Bela Jemaat Gereja Taman Yasmin
http://www.flucard.blogspot.comMantan Menteri Sekretaris Negara era Abdurrahman Wahid, Bondan Gunawan mengatakan, Islam mengajarkan kedamaian. Dan Islam sangat toleran akan perbedaan keyakinan. Terlebih di Indonesia yang majemuk yang berasaskan Bhineka Tunggal Ika.
Hal itu ia sampaikan saat mengikuti aksi massa dari Forum Bhineka Tunggal Ika di depan gedung Istana Negara.
Menurutnya, apa yang terjadi terhadap GKI Taman Yasmin Bogor jelas-jelas sebuah pelanggaran yang tidak bisa didiamkan. Apalagi yang melakukan adalah aparat pemerintah lokal yang tidak mentaati keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Mari kita lawan pejabat yang melawan konstitusi. Mari kita lawan dengan kasih," kata Bondan dalam orasinya.
Ia pun mengajak, seluruh massa yang ikut dalam aksi agar tidak berhenti untuk mengingatkan pemerintah agar menjadi tauladan bagi rakyatnya dalam menjaga keutuhan NKRI.
"Selama kekerasan atas nama agama terjadi, selama itu pula kita akan beraksi. Saya yakin Presiden mendengar bahwa ada pejabat yang tidak taat kepada keputusan Mahkamah Agung," tandasnya.
Hal itu ia sampaikan saat mengikuti aksi massa dari Forum Bhineka Tunggal Ika di depan gedung Istana Negara.
Menurutnya, apa yang terjadi terhadap GKI Taman Yasmin Bogor jelas-jelas sebuah pelanggaran yang tidak bisa didiamkan. Apalagi yang melakukan adalah aparat pemerintah lokal yang tidak mentaati keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Mari kita lawan pejabat yang melawan konstitusi. Mari kita lawan dengan kasih," kata Bondan dalam orasinya.
Ia pun mengajak, seluruh massa yang ikut dalam aksi agar tidak berhenti untuk mengingatkan pemerintah agar menjadi tauladan bagi rakyatnya dalam menjaga keutuhan NKRI.
"Selama kekerasan atas nama agama terjadi, selama itu pula kita akan beraksi. Saya yakin Presiden mendengar bahwa ada pejabat yang tidak taat kepada keputusan Mahkamah Agung," tandasnya.
Umat GKI Bogor Kembali Beribadah di Trotoar
http://www.flucard.blogspot.comSampai hari ini gereja kita masih disegel, maka kita kembali menggelar di trotoar.
Rini, umat GKY Taman yasmin
Puluhan umat Gereja Kristen Indonesi (GKI) Bogor Pagi ini, Minggu kembali menggelar Ibadah di trotoar, tepat didepan gereja mereka yang masih disegel oleh pemda Depok.
Menurut salah seorang umat GKI, Rini, hal tersebut mereka lakukan kembali karena tuntutanan mereka hingga kini masih belum dihiraukan oleh Pemda Bogor.
"Sampai hari ini gereja kita masih disegel, maka kita kembali menggelar di trotoar," tutur Rini kepada Tribunnews, disela-sela ibadah tersebut.
Pada ibadah pagi ini, pada ibadah yang digelar tepat di depan gereja tersebut, yaitu di Jl.KH Abdulah bin Nuh, tidak ada satupun aparat keamanan yang terlihat menjaga ibadah mereka.
Sejak beberapa bulan lalu, pembangunan Gereja Kristen Indonesia Bogor disegel oleh Pemda Bogor. Alasan yang disampaikan petugas pemda adalah pembangunan tersebut telah meresahkan masyarakat sekitar. Padahal, proses perizinan kepada pemda dan masyarakat sebelumnya telah dilakukan.
Walaupun izin pembangunan gereja sempat dikeluarkan oleh pemda, namun ditengah-tengah pembangunan, pihak pemda tiba-tiba menyegel pembangunan gereja.
Menurut salah seorang umat GKI, Rini, hal tersebut mereka lakukan kembali karena tuntutanan mereka hingga kini masih belum dihiraukan oleh Pemda Bogor.
"Sampai hari ini gereja kita masih disegel, maka kita kembali menggelar di trotoar," tutur Rini kepada Tribunnews, disela-sela ibadah tersebut.
Pada ibadah pagi ini, pada ibadah yang digelar tepat di depan gereja tersebut, yaitu di Jl.KH Abdulah bin Nuh, tidak ada satupun aparat keamanan yang terlihat menjaga ibadah mereka.
Sejak beberapa bulan lalu, pembangunan Gereja Kristen Indonesia Bogor disegel oleh Pemda Bogor. Alasan yang disampaikan petugas pemda adalah pembangunan tersebut telah meresahkan masyarakat sekitar. Padahal, proses perizinan kepada pemda dan masyarakat sebelumnya telah dilakukan.
Walaupun izin pembangunan gereja sempat dikeluarkan oleh pemda, namun ditengah-tengah pembangunan, pihak pemda tiba-tiba menyegel pembangunan gereja.
Source : Nurmulia Rekso P- Iwan Taunuzi - Samuel Febriyanto -Tribunnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar