Kamis, 31 Maret 2011

Google Kena Denda Rp 1,25 Miliar Ganggu Privasi Warga


Google dikenai denda sebesar Rp 1,25 miliar setara 100 ribu Euro oleh Otoritas yang mengatur perlindungan data pribadi di Perancis karena menilai Google mengganggu privasi warga selama merekam pemandangan dengan kendaraan Street View. miliknya.


"Itu merupakan nilai denda terbesar sejak kami memberlakukan sanksi berupa uang tunai sejak tahun 2004," kata Kepala Komisi Kebebasaan Informasi Nasional (CNIL) Yann Padova, seperti dilansir Le Parisien.

Denda tersebut dijatuhkan karena Google dianggap tak beritikad baik. memang, data-data pribadi warga telah dihapus dari rekaman foto panorama yang dikumpulkan Google. Namun, terbukti bahwa Google juga mengumpulkan data titik-titik hotspot milik perseorangan tanpa sepengetahuan mereka.

CNIL menilai pengumpulan data tersebut tidak diperbolehkan sesuai aturan undang-undang di Perancis. Sebab, dengan data-data tersebut Google bisa mendapat manfaat ekonomi yang sangat besar.

Layanan Street View mulai dijalankan Google sejak 2007 untuk menampilkan pemandangan tiga dimensi di peta digital online tempat-tempat tertentu. Namun, proses perekaman data terkadang mengundang kontroversi. Tidak hanya pada fotonya, tapi juga tindakan Google yang mendata informasi dari hotspot yang dilewati sepanjang perjalanan. Tindakan tersebut ditakutkan mencuri data penting seperti password atau email.
Source : e-mail

http://www.flucard.blogspot.com

Tidak ada komentar: