Selasa, 05 April 2011

Revaldo Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar



Pesinetron Revaldo divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Revaldo terbukti bersalah dengan dakwaan memiliki dan menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja kering.

"Saudara Revaldo divonis 7 tahun penjara dan pidana denda 1 miliar. Kalau tidak bisa membayar denda tersebut, bisa diganti denga jalankan hukuman penjara selama 3 bulan," ujar hakim ketua Hakin Ketua Mirdin Alamsyah Selasa, (05/04/2011), dalam ruang sidang.

Hakim menilai dakwaan yang memberatkan Revaldo adalah karena perbuatannya telah mempengaruhi mental masyarakat. Kedua, Revaldo pernah menjalani hukuman penjara karena perbuatan yang sama. Sementara, yang meringankan, Revaldo masih muda dan berlaku sopan dalam pengadilan.

"Dan Revaldo menggunakan barang jenis narkotika tanpa hak serta tanpa izin sehingga terdakwa diwajibkan harus ada di dalam penjara," ujar Nurdin.

Revaldo terbukti memiliki dan menggunakan narkotika jenis shabu. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus shabu seberat 62 gram dan 0,126 gram, serta 1 bungkus korek api berisi ganja kering seberat 0,228 gram. Polisi juga menyuta 1 bong plastik dan 2 bong beling.

Akibat perbuatannya, Revaldo terbukti secara sah melanggar pasal 112 ayat dan 2, Pasal 111 Undang-undang No. 35 tentang Narkotika tahun 2009. Sebelumnya, Revaldo telah menjalani tahanan, di tahanan penjara sejak 26 Juli 2010 hingga sekarang. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Beni Putra, yaitu 9 tahun penjara.
Source : tribun.news

http://www.flucard.blogspot.com

Tidak ada komentar: